Sat Res Narkoba Polres Nias kembali ungkap pelaku kasus narkotika, Pada
hari sabtu tanggal 28 Juli 2012, sekira pukul 11.00 Wib, Kasat Res Narkoba yang
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika
jenis shabu-shabudi rumah pelaku yang berinisial MS(43),
mendengar hal tersebut
Sat Res Narkoba Polres Nias bergerak cepat dan melihat pelaku sedang
mengendarai mobil di Jl. Kelapa Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli, Personil kemudian
menghentikan mobil pelaku dan langsung melakukan penggeladahan, dan ditemukan 1
(satu) bungkusan rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) batang
rokok sampoerna dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih ada narkotika
jenis shabu-shabu yang diakui milik pelaku.
Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan, sesaat
kemudian langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya JL(32) dirumah pelaku,
dan setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti
berupa 1 (satu) bungkus paket kecil plastik klep transparan berisikan serbuk
putih yang diduga shabu-shabu, yang diakui pelaku diperoleh dari pelaku MS(43)
dan juga dari kamar pelaku ditemukan 1(satu) buah bong alat penghisap
shabu-shabu. Selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mapolres Nias guna penyidikan
lebih lanjut.
Sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Nias juga telah berhasil melakukan
pengungkapan yakni pada hari rabu 25 Juli 2012, di Jalan Nias Tengah Desa
Faekhu kec. Gunungsitoli Selatan tepatnya di terminal Faekhu petugas berhasil
mengamankan pelaku berinisial SYL(23) dan
di Jl. Pelita tepatnya di dalam rumah / kamar pelaku yang berinisial DH (27), dengan
barang bukti 1(satu) bungkusan kertas
rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kecil transparan berisikan
serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,1 gram.
Dan pada hari kamis 26 Juli 2012 telah dilakukan penangkapan terhadap
pelaku perempuan berinisial VN(19) di Jl. Diponegoro kel. Ilir Kec.
Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya
di rumah kontrakan kos yang ditempati pelaku, dengan barang bukti 1(satu) buah
tas sandang warna krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket kecil
plastik klep transparan berisikan serbuk
putih narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah bong penghisap alat sabu yang
terbuat dari dot anak-anak.
Pada saat dilakukan penangkapan, didalam kamar pelaku sedang bersama
dengan seorang pria an. JS(45) yang
merupakan Anggota TNI AD di Kodim 0123/Nias.
Dalam keterlibatan personil TNI, Sat Res
Narkoba Porles Nias sedang melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Sub Den
Pom I/2-5 Nias.
Terkait
pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Nias mengungkapkan bahwa saat ini di
Kepulauan Nias penyalahgunaan narkoba sudah mulai marak meskipun kwantitas dan
kwalitasnya kecil, hal ini disebabkan mudahnya transportasi melalui darat, laut
maupun udara.
Polres
Nias telah berkoordinasi dengan Pemkab Nias sesuai dengan hasil Rapat
Koordinasi di pendopo tanggal 08 Juni 2012, yang intinya menyetujui pembentukan
Tim Gabungan Pemberantasan Pekat (Judi, Narkoba, Prostitusi, dan Miras) yang
dihadiri oleh semua elemen Pemerintah, Pendidik, Tokoh Agama, LSM, dan Wartawan,
namun saat ini belum ada respon dari pemerintah daerah mengenai kelanjutan Tim
yang akan dianggarkan dalam APBD.
Terhadap
para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal
127 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 131 dari UU Republik Indonesia nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar