KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Dalam 5 hari Sat Res Narkoba Polres Nias ungkap 5 pelaku Kasus Narkotika


Sat Res Narkoba Polres Nias kembali ungkap pelaku kasus narkotika, Pada hari sabtu tanggal 28 Juli 2012, sekira pukul 11.00 Wib, Kasat Res Narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabudi rumah pelaku yang berinisial MS(43),
mendengar hal tersebut Sat Res Narkoba Polres Nias bergerak cepat dan melihat pelaku sedang mengendarai mobil di Jl. Kelapa Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli, Personil kemudian menghentikan mobil pelaku dan langsung melakukan penggeladahan, dan ditemukan 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) batang rokok sampoerna dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih ada narkotika jenis shabu-shabu yang diakui milik pelaku.

Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan, sesaat kemudian langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya JL(32) dirumah pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil plastik klep transparan berisikan serbuk putih yang diduga shabu-shabu, yang diakui pelaku diperoleh dari pelaku MS(43) dan juga dari kamar pelaku ditemukan 1(satu) buah bong alat penghisap shabu-shabu. Selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mapolres Nias guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Nias juga telah berhasil melakukan pengungkapan yakni pada hari rabu 25 Juli 2012, di Jalan Nias Tengah Desa Faekhu kec. Gunungsitoli Selatan tepatnya di terminal Faekhu petugas berhasil mengamankan pelaku  berinisial SYL(23) dan di Jl. Pelita tepatnya di dalam rumah / kamar pelaku yang berinisial DH (27), dengan  barang bukti 1(satu) bungkusan kertas rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kecil transparan berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,1 gram.

Dan pada hari kamis 26 Juli 2012 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perempuan berinisial VN(19) di Jl. Diponegoro kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli  tepatnya di rumah kontrakan kos yang ditempati pelaku, dengan barang bukti 1(satu) buah tas sandang warna krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket kecil plastik klep transparan  berisikan serbuk putih narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah bong penghisap alat sabu yang terbuat dari dot anak-anak.

Pada saat dilakukan penangkapan, didalam kamar pelaku sedang bersama dengan  seorang pria an. JS(45) yang merupakan Anggota TNI AD  di Kodim 0123/Nias. Dalam keterlibatan personil TNI,  Sat Res Narkoba Porles Nias sedang melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Sub Den Pom I/2-5 Nias.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Nias mengungkapkan bahwa saat ini di Kepulauan Nias penyalahgunaan narkoba sudah mulai marak meskipun kwantitas dan kwalitasnya kecil, hal ini disebabkan mudahnya transportasi melalui darat, laut maupun udara.

Polres Nias telah berkoordinasi dengan Pemkab Nias sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi di pendopo tanggal 08 Juni 2012, yang intinya menyetujui pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Pekat (Judi, Narkoba, Prostitusi, dan Miras) yang dihadiri oleh semua elemen Pemerintah, Pendidik, Tokoh Agama, LSM, dan Wartawan, namun saat ini belum ada respon dari pemerintah daerah mengenai kelanjutan Tim yang akan dianggarkan dalam APBD.

Terhadap para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 131 dari UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar