KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

“Polres Nias Berhasil Tangkap lima orang Pelaku Permainan Judi Leng di Pelabuhan Angin Gunungsitoli”






Sat Reskrim Polres Nias berhasil tangkap pelaku permainan judi leng, Pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2012, sekira pukul 21.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam kantin  di pelabuhan angin gunungsitoli sedang berlangsung permainan judi jenis leng,
mendengar hal tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipidum Reskrim Ipda Dahnial Saragih, SH bersama dengan Anggota Sat Reskrim Polres Nias untuk bergerak cepat memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai dan melakukan pengintaian terhadap lokasi dan keberadaan pelaku, diketahui bahwa terdapat 4 (empat) orang laki-laki dan 1(satu) orang perempuan yang sedang seru bermain judi di dalam kantin Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Anggota Sat Reskrim yang telah bersiap langsung menggerebek dan menangkap kelima pelaku, pada saat penangkapan 1(satu) orang pelaku berinisial IS (52) sempat melarikan diri dari lokasi, namun esok harinya berhasil diringkus oleh Ipda Syarif Ginting pada saat pelaku mendarat di Bandara Polonia Medan dan dibawa kembali ke Polres Nias untuk di proses. Sementara 4 (empat) orang lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan diketahui bahwa 2 (dua) orang diantaranya merupakan oknum TNI-AD aktif di Kodim 0213 Nias yang selanjutnya diserahkan ke Subdenpom I/2-5 Nias untuk diproses lebih lanjut, Adapun pelaku permainan judi leng tersebut antara lain Naz (40) yang merupakan Kepala ASDP Gunungsitoli, IS (52) sebagai pemilik kantin, pelaku perempuan MS (42), dan dua orang oknum TNI-AD berinisial HTH (30) dan Ras (50).

Dari lokasi penggerebekan kantin Pelabuhan Angin Gunungsitoli berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu joker yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar dan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang berserakan di atas meja para pelaku.

Informasi yang beredar  menyebutkan bahwa Kantin Pelabuhan Angin Gunungsitoli tersebut sering dijadikan lokasi permainan judi jenis leng dengan omset 15 juta/hari.

Berselang dua hari kemudian, senin 13 Agustus 2012 sekira pukul 16.00 Wib,  Dari Informasi Masyarakat kembali Sat Reskrim Polres Nias menggerebek lokasi judi di dalam satu rumah kawasan Muara Indah di desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, 4 (empat) orang pelaku yang sedang bermain judi tidak dapat mengelak dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

Masing – masing pelaku adalah FM (27) seorang mahasiswa, NZ(28) dan AZ(29) keduanya adalah pedagang ikan, serta MM(40) seorang petani, Petugas yang terjun kelapangan mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan kartu joker berjumlah 108 (seratus delapan) lembar.

Saat ini Pelaku yang seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang sudah ditahan di RTP Polres Nias untuk keperluan penyidikan, ditahap awal akan menjalani penahanan selama 20 hari. Terhadap Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana jo Pasal 2 ayat (3) UU Nomor  7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, SIk, M.Hum saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Judi di dua lokasi berbeda tersebut, dan menjelaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Judi merupakan salah satu Bijakstra Kapolri juga sesuai hasil Rapat Koordinasi persiapan Operasi Ketupat Toba 2012 yang saat ini sedang berlangsung di masyarakat, bahwa selain menjamin keamanan dan kelancaran berlalulintas arus mudik, sasaran Operasi Ketupat Toba juga meniadakan Penyakit Masyarakat seperti Judi, Narkoba, Miras, dan Prostitusi agar warga yang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan tidak terganggu. Selanjutnya Kapolres Nias menghimbau kepada seluruh masyarakat di Nias untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi sikap toleransi beragama.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar