KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Penangkapan otak pelaku kasus pembunuhan di Desa Ladea Kec. Gido





Pada hari Jumat tanggal 30 September 2011 sekira pukul 04.30 wib, Kapolsek Gido beserta personil telah berhasil menangkap Otak Pelaku Pembunuhan terhadap korban an. Martini Gulo Als Tini dengan identitas antara lain :
1. Tahadodo Gulo Als Ama Masi (Lk, 49 tahun, Guru Jemaat / Pembantu Pendeta, K. Protestan, Dsn II Desa Ladea Kec. Gido Kab. Nias).
2. Olius Gulo Als Ama Pian (Lk, 24 tahun, Tani, K. Protestan, Dsn II Desa Ladea Kec. Gido Kab. Nias).

Para Tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap TSK yang telah ditahan sebelumnya an. Arianus Waruwu Als Ari Als Kajole (Lk, 24 thn, K. Protestan, Dsn. II Desa Ladea Kec. Gido) pada hari Kamis tanggal 22 September 2011. 

Pada awalnya ketiga TSK telah bertemu di rumah TSK an. Tahadodo Gulo pada hari Rabu tanggal 7 September 2011, dimana pada pertemuan tersebut TSK an. Tahadodo meminta bantuan an. Olius Gulo dan Arianus Waruwu untuk menghabisi an. Ama Fajar (Abang Korban) ataupun anggota keluarga lainnya dengan imbalan Rp.10.000.000. Adapun motif dari tindakan tersebut dikarenakan permasalahan tanah antara TSK an. Tahadodo Gulo dengan an. Ama Fajar dimana tanah yang telah dibeli oleh TSK Tahadodo Gulo dari Ama Fajar tidak dapat dijual karena an. Ama Fajar melarang TSK an. Tahadodo dan menggunakan pengaruhnya, disebabkan dilokasi tersebut masih ada kuburan leluhur keluarganya.

TSK. an. Tahadodo Gulo selanjutnya merencanakan pembunuhan terhadap Ama Fajar ataupun anggota keluarganya, dan pada tanggal 19 September 2011 sekira pukul 14.00 wib, TSK an. Tahadodo melihat Korban an. Martini Gulo melintas di kebun dan selanjutnya TSK an. Tahadodo memberitahukan kepada TSK. Olius Gulo dan Arianus Waruwu untuk bersiap-siap menghabisi Korban. Korban yang pada saat itu sedang menelpon adiknya kemudian dihampiri oleh TSK an. Arianus Waruwu namun Korban tidak mengacuhkan perkataan yang disampaikan TSK Arianus. Selanjutnya TSK an. Arianus Waruwu memukul Korban dari belakang dengan menggunakan kayu namun Korban melawan dengan mengayunkan parang miliknya. TSK an. Arianus Waruwu kemudian berhasil mengambil parang milik Korban dan selanjutnya membacok bahu sebelah kiri Korban. Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian dihadang oleh TSK an. Olius Gulo yang kemudian secara membabi buta bersama dengan TSK. Arianus Waruwu menusuk sekujur tubuh Korban dengan pisau hingga tewas.

Para TSK dan Barang Bukti selanjutnya telah dibawa ke Mapolsek Gido guna penyidikan lebih lanjut