Pada hari Sabtu tanggal 01
Oktober 2011 sekira pukul 02.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan informasi
masyarakat telah berhasil ditangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika an.
Mirwansyah Sikumbang Als Iwan (Lk, 28 thn, Islam, Pedagang, Jl. Karet Kel. Ilir
Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli) di kediamannya.
Barang Bukti yang berhasil disita antara lain :
Barang Bukti yang berhasil disita antara lain :
1. 1 (satu) bungkus kecil
kertas koran yang berisi ganja kering & 7 (tujuh) batang potongan ranting
yang diduga keras ranting ganja kering yang keseluruhannya seberat 0,6 Gr.
2. 4 (empat) buah puntungan
rokok Dji Sam Soe yang diduga keras bekas lentingan ganja.
3. 1 (satu) bungkus kertas
Tik Tak merek S.D. Modiano.
4. 1 (satu) buah dot karet.
5. 1 (satu) buah pipet
plastik transparan.
Penangkapan bermula pada saat personil Sat Narkoba Polres Nias mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Karet tepatnya dibelakang SDN 2 ada
transaksi jual beli dan pesta Narkoba. Setelah dilakukan monitoring di lokasi,
personil Sat Narkoba mendapati disalah satu rumah ada anggota masyarakat yang
sedang menikmati suara musik. Setelah memastikan kebenaran informasi, personil
Sat Narkoba selanjutnya melakukan penggerebekan dan mendapati TSK berikut
barang bukti narkoba. TSK berikut Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres
Nias guna penyidikan lebih lanjut