KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Pengungkapan Kasus Narkoba Yang Melibatkan Personil


Pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011 pukul 18.30 wib bertempat di Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan tepatnya di rumah Briptu Eko Iriandi telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Kepemilikan Narkoba al :
1. Briptu Eko Iriandi (Polres Nias)
2. Briptu Andro Pramana Tarigan (Polres Nias)
3. Kopda Eko Fariwisono (Kodim 0213 Nias)
4. Praka Hendi Widodo (Kodim 0213 Nias)
Keempat Pelaku ditangkap setelah sebelumnya sesuai dengan perintah Kapolres Nias kepada Kasi Propam Aipda M. Pasaribu beserta anggota untuk melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan personil Polres Nias. Setelah melakukan penyelidikan yang akurat diketahui bahwa para Pelaku sedang mengkonsumsi Sabu-sabu disalah satu kamar di rumah Briptu Eko Iriandi tersebut. Kasi Propam Polres Nias beserta anggota selanjutnya melakukan upaya paksa penangkapan dan selanjutnya menyita barang bukti narkotika dengan perincian al :   
1.  1 (satu) buah mancis merk Jansen yang pada bagian atasnya tertancap jarum.
2.  3(tiga) buah cotton bud 
3.  1(satu) buah botol aqua yang pada bagian lubangnya terdapat 2(dua) batang pipet.
4.  1(satu) unit timbangan elektronik merk Speed Community
5.  2(dua) buah plastik kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu
6.  1(satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 1(satu) batang pipet kecil
Selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mapolres Nias guna penyidikan lebih lanjut