KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Hilimbowo Kec. Ulugawo





Pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2012 pukul 23.00 wib bertempat di Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kab. Nias, telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 1(satu) orang Korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang lainnya mengalami Luka Berat.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula dimana Korban yang merupakan pasangan suami istri an. Arisama Zai (Lk, 32 thn, Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dan Moria Ndruru (Pr,30 thn,Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dalam perjalanan pulang dari rumah orang tua mereka menuju ke pondok yang mereka tempati di tengah sawah tepatnya di Dusun V Desa Hilimbowo Kec. Ulugawo Kab. Nias. Ditengah perjalanan kedua Korban dihadang oleh Tersangka an. Yasotulo Waruwu (32 thn, Tani, Desa Fatodano Kec. Ulugawo) dan langsung menyerang kedua Korban dengan sebilah parang sepanjang 51 cm secara membabi buta yang mengakibatkan Korban an. Atisama Zai meninggal dunia ditempat, namun Korban an. Moria Nduru mampu menyelamatkan diri dalam kondisi luka berat untuk kembali kerumah orang tuanya. Setelah mendapatkan pertolongan masyarakat sekitar, Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ulugawo untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Idanogawo AKP Arius Zega, SH beserta anggota selanjutnya turun ke lapangan dan mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti ke Mapolsek Idanogawo sekaligus membawa Korban an. Moria Ndruru dengan kendaraan R4 menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli akibat luka-luka yang diterimanya cukup parah sehingga kondisi Korban saat ini dalam keadaan kritis.

Kapolsek Idanogawo menyampaikan berdasarkan hasil visum terhadap Korban diduga kuat Pelaku dalam kejadian tersebut berjumlah lebih dari 1 orang meskipun Tersangka tidak mengakuinya. Hal ini didasarkan kepada sayatan luka bacokan sebanyak 35 liang di tubuh Korban an. Arisama Zai yang diperkirakan berasal bukan hanya dari sebilah parang yang digunakan oleh Tersangka. Selanjutnya dari hasil interogasi di lapangan diketahui juga bahwa motif Tersangka diduga akibat sakit hati terhadap Korban an. Arisama Zai yang pernah menghamili adik Tersangka namun tidak mau bertanggung jawab dan menikahi wanita lain sehingga menimbulkan dendam dalam keluarga Tersangka.

 Kepada Tersangka dikenakan pasal 340 subs 338 dan 355 (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara