Pada hari Minggu tanggal 25
Maret 2012 pukul 23.00 wib bertempat di Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kab. Nias, telah terjadi Tindak Pidana
Pembunuhan yang mengakibatkan 1(satu) orang Korban meninggal dunia dan 1 (satu)
orang lainnya mengalami Luka Berat.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula dimana Korban yang merupakan pasangan suami istri an. Arisama Zai (Lk, 32 thn, Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dan Moria Ndruru (Pr,30 thn,Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dalam perjalanan pulang dari rumah orang tua mereka menuju ke pondok yang mereka tempati di tengah sawah tepatnya di Dusun V Desa Hilimbowo Kec. Ulugawo Kab. Nias. Ditengah perjalanan kedua Korban dihadang oleh Tersangka an. Yasotulo Waruwu (32 thn, Tani, Desa Fatodano Kec. Ulugawo) dan langsung menyerang kedua Korban dengan sebilah parang sepanjang 51 cm secara membabi buta yang mengakibatkan Korban an. Atisama Zai meninggal dunia ditempat, namun Korban an. Moria Nduru mampu menyelamatkan diri dalam kondisi luka berat untuk kembali kerumah orang tuanya. Setelah mendapatkan pertolongan masyarakat sekitar, Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ulugawo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula dimana Korban yang merupakan pasangan suami istri an. Arisama Zai (Lk, 32 thn, Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dan Moria Ndruru (Pr,30 thn,Tani, Desa Hilibadalu Kec. Ulugawo) dalam perjalanan pulang dari rumah orang tua mereka menuju ke pondok yang mereka tempati di tengah sawah tepatnya di Dusun V Desa Hilimbowo Kec. Ulugawo Kab. Nias. Ditengah perjalanan kedua Korban dihadang oleh Tersangka an. Yasotulo Waruwu (32 thn, Tani, Desa Fatodano Kec. Ulugawo) dan langsung menyerang kedua Korban dengan sebilah parang sepanjang 51 cm secara membabi buta yang mengakibatkan Korban an. Atisama Zai meninggal dunia ditempat, namun Korban an. Moria Nduru mampu menyelamatkan diri dalam kondisi luka berat untuk kembali kerumah orang tuanya. Setelah mendapatkan pertolongan masyarakat sekitar, Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ulugawo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendapat informasi
tersebut, Kapolsek Idanogawo AKP Arius Zega, SH beserta anggota selanjutnya
turun ke lapangan dan mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti ke Mapolsek
Idanogawo sekaligus membawa Korban an. Moria Ndruru dengan kendaraan R4 menuju
Rumah Sakit Umum Gunungsitoli akibat luka-luka yang diterimanya cukup parah
sehingga kondisi Korban saat ini dalam keadaan kritis.
Kapolsek Idanogawo
menyampaikan berdasarkan hasil visum terhadap Korban diduga kuat Pelaku dalam
kejadian tersebut berjumlah lebih dari 1 orang meskipun Tersangka tidak
mengakuinya. Hal ini didasarkan kepada sayatan luka bacokan sebanyak 35 liang
di tubuh Korban an. Arisama Zai yang diperkirakan berasal bukan hanya dari
sebilah parang yang digunakan oleh Tersangka. Selanjutnya dari hasil interogasi
di lapangan diketahui juga bahwa motif Tersangka diduga akibat sakit hati
terhadap Korban an. Arisama Zai yang pernah menghamili adik Tersangka namun
tidak mau bertanggung jawab dan menikahi wanita lain sehingga menimbulkan
dendam dalam keluarga Tersangka.