Mengantisipasi berbagai gejolak gangguan keamanan di masyarakat
terkait rencana Pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik,
Kepolisian Resor Nias beserta Jajaran menggelar penempatan personil di
lapangan.
Terdapat sejumlah 4 unit SPBU di seputaran Kota Gunungsitoli dan 1 unit Depot Pertamina yang mendapat Pengamanan Terbuka personil bersenjata dengan dilengkapi amunisi peluru karet untuk melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM bersubsidi, aksi anarkis massa terhadap sarana distribusi dan penjualan BBM hingga kerusuhan massal. Ditiap-tiap lokasi selanjutnya ditempatkan 4 (empat) orang personil Polres Nias.
Terdapat sejumlah 4 unit SPBU di seputaran Kota Gunungsitoli dan 1 unit Depot Pertamina yang mendapat Pengamanan Terbuka personil bersenjata dengan dilengkapi amunisi peluru karet untuk melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM bersubsidi, aksi anarkis massa terhadap sarana distribusi dan penjualan BBM hingga kerusuhan massal. Ditiap-tiap lokasi selanjutnya ditempatkan 4 (empat) orang personil Polres Nias.
Berdasarkan
informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengerahan massa besar-besaran dalam
menolak kebijakan Pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan TDL khususnya di
wilayah hukum Polres Nias, Kapolres Nias AKBP Mardiaz K. Dwihananto SIk, M.Hum selanjutnya
memerintahkan personil Polres dan Jajaran agar senantiasa meningkatkan
kesiapsiagaan dan mempersiapkan personil Dalmas melalui pelaksanaan latihan
Dalmas setiap hari. Hal ini berdampak positif dengan berlangsungnya seluruh
rangkaian pengamanan aksi Unjuk Rasa dalam keadaan kondusif dan situasi wilayah
hukum Polres Nias hingga saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Hingga saat ini di wilayah
hukum Polres Nias telah terjadi 3 kali Unjuk Rasa dalam menolak kebijakan
Pemerintah untuk menaikkan harga BBM dan TDL. Unjuk rasa pertama kali terjadi
pada tanggal 20 Maret 2012 yang dilaksanakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI), kemudian pada tanggal 26 Maret 2012 oleh DPC SBSI (Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 dan FORMAT (Forum Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM)
yang terdiri dari beberapa unsur organisasi diantaranya GMKI, PMKRI, PMII dan
HMI dengan jumlah massa ± 200 orang. Adapun yang menjadi sasaran aksi massa
yaitu kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Rangkaian aksi unjuk rasa tersebut selanjutnya mendapatkan pengamanan
dari personil Polres Nias baik pengamanan rute, pengamanan terbuka maupun
pengamanan tertutup.
Disampaikan juga bahwa pada
hari Rabu, 28 Maret 2012 berlangsung
kegiatan Rapat Kesiapan Tim Pemantau BBM dengan Kapolres Nias selaku Ketua Tim
sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli, dimana tujuan kegiatan
tersebut untuk menyatukan pemahaman Pimpinan Daerah, Pertamina Gunungsitoli dan
Pemilik SPBU/AMT dalam rangka mengantisipasi gejolak ditengah-tengah
masyarakat.
Kapolres Nias menyampaikan
harapan kiranya tidak ada spekulan yang mengambil keuntungan sesaat yang dapat
merugikan masyarakat banyak terutama golongan ekonomi mikro. Untuk itu juga,
Kapolres Nias secara tegas akan menindak setiap tindakan penyalahgunaan BBM
sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pada tahun 2012 ini, Polres Nias telah
menangani tindak pidana terkait dengan penimbunan BBM Bersubsidi sebanyak 2
kasus.