KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Kesiapan Polres Nias Jelang Kenaikan Harga BBM dan TDL







Mengantisipasi berbagai gejolak gangguan keamanan di masyarakat terkait rencana Pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik, Kepolisian Resor Nias beserta Jajaran menggelar penempatan personil di lapangan.
Terdapat sejumlah 4 unit SPBU di seputaran Kota Gunungsitoli dan 1 unit Depot Pertamina yang mendapat Pengamanan Terbuka personil bersenjata dengan dilengkapi amunisi peluru karet untuk melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM bersubsidi, aksi anarkis massa terhadap sarana distribusi dan penjualan BBM hingga kerusuhan massal. Ditiap-tiap lokasi selanjutnya ditempatkan 4 (empat) orang personil Polres Nias.

                Berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengerahan massa besar-besaran dalam menolak kebijakan Pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan TDL khususnya di wilayah hukum Polres Nias, Kapolres Nias AKBP Mardiaz K. Dwihananto SIk, M.Hum selanjutnya memerintahkan personil Polres dan Jajaran agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dan mempersiapkan personil Dalmas melalui pelaksanaan latihan Dalmas setiap hari. Hal ini berdampak positif dengan berlangsungnya seluruh rangkaian pengamanan aksi Unjuk Rasa dalam keadaan kondusif dan situasi wilayah hukum Polres Nias hingga saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

Hingga saat ini di wilayah hukum Polres Nias telah terjadi 3 kali Unjuk Rasa dalam menolak kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM dan TDL. Unjuk rasa pertama kali terjadi pada tanggal 20 Maret 2012 yang dilaksanakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), kemudian pada tanggal 26 Maret 2012 oleh DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 dan FORMAT (Forum Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM) yang terdiri dari beberapa unsur organisasi diantaranya GMKI, PMKRI, PMII dan HMI dengan jumlah massa ± 200 orang. Adapun yang menjadi sasaran aksi massa yaitu kantor DPRD Kota Gunungsitoli.  Rangkaian aksi unjuk rasa tersebut selanjutnya mendapatkan pengamanan dari personil Polres Nias baik pengamanan rute, pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup.

Disampaikan juga bahwa pada hari Rabu, 28  Maret 2012 berlangsung kegiatan Rapat Kesiapan Tim Pemantau BBM dengan Kapolres Nias selaku Ketua Tim sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli, dimana tujuan kegiatan tersebut untuk menyatukan pemahaman Pimpinan Daerah, Pertamina Gunungsitoli dan Pemilik SPBU/AMT dalam rangka mengantisipasi gejolak ditengah-tengah masyarakat.

Kapolres Nias menyampaikan harapan kiranya tidak ada spekulan yang mengambil keuntungan sesaat yang dapat merugikan masyarakat banyak terutama golongan ekonomi mikro. Untuk itu juga, Kapolres Nias secara tegas akan menindak setiap tindakan penyalahgunaan BBM sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pada tahun 2012 ini, Polres Nias telah menangani tindak pidana terkait dengan penimbunan BBM Bersubsidi sebanyak 2 kasus.