KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Onozitoli Dusun II Kecamatan Sawo Kab. Nias Utara


Pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 pukul 22.00 wib bertempat di Desa Onozitoli Dusun II Kecamatan Sawo Kab. Nias Utara, telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 2(dua ) orang Korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa kejadian bermula pada pukul 21.30 wib dimana Tersangka an. Odolige Telaumbanua Als Ama Hasrat (Lk, 35 tahun, Tani, K.Protestan) sedang bertengkar dengan istrinya,  dimana rumah Tersangka berjarak 3 meter dari rumah Korban. Sekira pukul 22.00 wib, Tersangka secara tiba-tiba muncul dari jendela rumah Korban an. Yamowa’a Telaumbanua Als Ama Oda (Lk,65 thn,K.protestan,Tani) yang merupakan Ayah Kandung Tersangka. Korban an. Yamowa’a Telaumbanua pada saat itu sedang menonton televisi langsung diserang oleh Tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 35 cm dengan cara menikam Korban pada bagian dada sebelah kanan dan ulu hati. Korban an. Yamowa’a Telaumbanua selanjutnya berteriak dan langsung meninggal dunia  serta disaksikan oleh anaknya an. Ododoge Telaumbanua (Lk,27 thn,K.protestan,Tani) yang juga merupakan adik kandung Tersangka. Korban an. Ododoge Telaumbanua kemudian melawan Tersangka dengan sebilah tombak. Melihat keadaan tersebut, Tersangka mencabut pisau dari tubuh Korban an. Yamowa’a Telaumbanua dan menusukkannya ke dada kanan Korban an. Ododoge Telaumbanua. Dalam kesempatan yang sama Korban an. Ododoge Telaumbanua juga melakukan perlawanan dengan menusuk punggung kanan Tersangka dan mengakibatkan jari telunjuk kiri Korban hampir putus. Saksi korban an. Temazisokhi Telaumbanua Als Ama Ive (Lk,30 thn,K.Protestan,Tani) yang juga merupakan Adik Tersangka selanjutnya mencoba menolong Korban Ododoge Telaumbanua dengan memukul bagian kepala Tersangka namun Tersangka kembali menyerang  Saksi Korban sehingga bagian pergelangan tangan Saksi Korban koyak. Sesaat kemudian Tersangka mencoba melarikan diri namun sekira 15 meter dari TKP, Tersangka terjatuh bersimbah darah akibat luka-luka yang dialaminya.

Kapolsek Tuhemberua AKP Arifeli Zega yang mendapat informasi tersebut selanjutnya langsung menuju TKP bersama dengan personil untuk mengamankan Tersangka, Korban dan Barang Bukti. Melihat kondisi Tersangka dan Korban dalam keadaan kritis selanjutnya personil Polsek Tuhemberua berniat untuk membawa Tersangka dan para Korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli namun khusus kepada kedua Korban yang meninggal dunia mendapat penolakan dari pihak keluarga karena tidak bersedia untuk divisum.

Dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi di TKP diketahui bahwa motif Tersangka dikarenakan dirinya merasa tidak diperlakukan adil oleh Ayah Kandungnya karena ada kesenjangan sosial yang muncul, dimana kondisi perekonomian keluarganya dalam keadaan sulit sementara Ayah beserta adik-adiknya hidup berkecukupan.

Kapolres Nias AKBP Mardiaz K. Dwihananto SIk, M.Hum menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polres Nias masih banyak kasus perselisihan dalam keluarga terutama masalah Sengketa Tanah yang pada akhirnya berujung pada terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan mengakibatkan jatuhnya Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia. Untuk itu Kapolres Nias menghimbau kepada segenap komponen Masyarakat dan Pemerintah Daerah agar bersama-sama dengan Kepolisian memberikan Sosialisasi Hukum kepada masyarakat.

Tersangka an. Odolige Telaumbanua saat ini berada dalam pengawalan personil Polres Nias di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dikarenakan masih menjalani perawatan medis. Kepada Tersangka dikenakan pasal 338 subs 351 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.