Pada hari Kamis tanggal 15
Maret 2012 pukul 22.00 wib bertempat di Desa Onozitoli Dusun II Kecamatan Sawo Kab. Nias Utara, telah terjadi
Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 2(dua ) orang Korban meninggal
dunia.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa kejadian bermula
pada pukul 21.30 wib dimana Tersangka an. Odolige Telaumbanua Als Ama Hasrat (Lk,
35 tahun, Tani, K.Protestan) sedang bertengkar dengan istrinya, dimana rumah Tersangka berjarak 3 meter dari
rumah Korban. Sekira pukul 22.00 wib, Tersangka secara tiba-tiba muncul dari
jendela rumah Korban an. Yamowa’a Telaumbanua Als Ama Oda (Lk,65
thn,K.protestan,Tani) yang merupakan Ayah Kandung Tersangka. Korban an.
Yamowa’a Telaumbanua pada saat itu sedang menonton televisi langsung diserang
oleh Tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 35 cm dengan
cara menikam Korban pada bagian dada sebelah kanan dan ulu hati. Korban an.
Yamowa’a Telaumbanua selanjutnya berteriak dan langsung meninggal dunia serta disaksikan oleh anaknya an. Ododoge
Telaumbanua (Lk,27 thn,K.protestan,Tani) yang juga merupakan adik kandung
Tersangka. Korban an. Ododoge Telaumbanua kemudian melawan Tersangka dengan
sebilah tombak. Melihat keadaan tersebut, Tersangka mencabut pisau dari tubuh
Korban an. Yamowa’a Telaumbanua dan menusukkannya ke dada kanan Korban an.
Ododoge Telaumbanua. Dalam kesempatan yang sama Korban an. Ododoge Telaumbanua
juga melakukan perlawanan dengan menusuk punggung kanan Tersangka dan
mengakibatkan jari telunjuk kiri Korban hampir putus. Saksi korban an.
Temazisokhi Telaumbanua Als Ama Ive (Lk,30 thn,K.Protestan,Tani) yang juga
merupakan Adik Tersangka selanjutnya mencoba menolong Korban Ododoge
Telaumbanua dengan memukul bagian kepala Tersangka namun Tersangka kembali
menyerang Saksi Korban sehingga bagian
pergelangan tangan Saksi Korban koyak. Sesaat kemudian Tersangka mencoba
melarikan diri namun sekira 15 meter dari TKP, Tersangka terjatuh bersimbah
darah akibat luka-luka yang dialaminya.
Kapolsek Tuhemberua
AKP Arifeli Zega yang mendapat informasi tersebut selanjutnya langsung menuju
TKP bersama dengan personil untuk mengamankan Tersangka, Korban dan Barang
Bukti. Melihat kondisi Tersangka dan Korban dalam keadaan kritis selanjutnya
personil Polsek Tuhemberua berniat untuk membawa Tersangka dan para Korban ke
Rumah Sakit Umum Gunungsitoli namun khusus kepada kedua Korban yang meninggal
dunia mendapat penolakan dari pihak keluarga karena tidak bersedia untuk
divisum.
Dari hasil
pemeriksaan Saksi-saksi di TKP diketahui bahwa motif Tersangka dikarenakan dirinya
merasa tidak diperlakukan adil oleh Ayah Kandungnya karena ada kesenjangan
sosial yang muncul, dimana kondisi perekonomian keluarganya dalam keadaan sulit
sementara Ayah beserta adik-adiknya hidup berkecukupan.
Kapolres Nias AKBP
Mardiaz K. Dwihananto SIk, M.Hum menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polres
Nias masih banyak kasus perselisihan dalam keluarga terutama masalah Sengketa
Tanah yang pada akhirnya berujung pada terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan
Berat dan mengakibatkan jatuhnya Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia. Untuk
itu Kapolres Nias menghimbau kepada segenap komponen Masyarakat dan Pemerintah
Daerah agar bersama-sama dengan Kepolisian memberikan Sosialisasi Hukum kepada
masyarakat.
Tersangka an. Odolige
Telaumbanua saat ini berada dalam pengawalan personil Polres Nias di Rumah
Sakit Umum Gunungsitoli dikarenakan masih menjalani perawatan medis. Kepada
Tersangka dikenakan pasal 338 subs 351 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.