Pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 pukul
16.00 wib telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tepatnya di
Dusun II Desa Niko’otano Dao Kec. Gunungsitoli Alo’oa.
Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPTU S.K. Harefa beserta 6 orang personil Bhabinkamtibmas Polsek Gunungsitoli Alo’oa yang mendapat informasi tersebut dari masyarakat selanjutnya langsung menuju lokasi penemuan mayat untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan mayat tersebut diketahui bernama Arosokhi Harefa Ama Firman (Lk, 45 thn, K. Protestan, Tani, Dusun II Solawuo Kec. Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli). Mayat ditemukan dalam posisi telungkup di aliran sungai selebar 8 meter yang dangkal dan banyak bebatuan dan dari hasil pemeriksaan tubuh Korban ditemukan berbagai luka benda tajam diantaranya luka bacok pada bagian belakang kepala dan dahi sebanyak 6 luka bacokan.
Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPTU S.K. Harefa beserta 6 orang personil Bhabinkamtibmas Polsek Gunungsitoli Alo’oa yang mendapat informasi tersebut dari masyarakat selanjutnya langsung menuju lokasi penemuan mayat untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan mayat tersebut diketahui bernama Arosokhi Harefa Ama Firman (Lk, 45 thn, K. Protestan, Tani, Dusun II Solawuo Kec. Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli). Mayat ditemukan dalam posisi telungkup di aliran sungai selebar 8 meter yang dangkal dan banyak bebatuan dan dari hasil pemeriksaan tubuh Korban ditemukan berbagai luka benda tajam diantaranya luka bacok pada bagian belakang kepala dan dahi sebanyak 6 luka bacokan.
Kapolsek
Gunungsitoli Alo’oa beserta personil selanjutnya bergerak cepat dalam melakukan
penyelidikan penemuan mayat tersebut dengan melakukan olah TKP yang akurat
berikut melakukan interogasi terhadap keluarga dari mayat tersebut dan Saksi di
TKP. Upaya ini selanjutnya membuahkan hasil setelah pada akhirnya diketahui bahwa mayat tersebut
merupakan Korban Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Istrinya sendiri
yang diketahui bernama Alisa Halawa Als Ina Firman (Pr, 40 thn, K.Protestan, Tani,
Dusun II Solawuo Kec. Gunungsitoli Alo’oa).
Dari
pemeriksaan terhadap Pelaku diketahui bahwa tindak pidana tersebut bermula pada
hari Kamis 17 Mei 2012 pukul 02.00 wib dinihari, Korban yang pulang ke rumah
dalam kondisi mabuk mencekik leher Pelaku berulang kali sehingga Pelaku yang
sebelumnya telah sering mendapat perlakuan tersebut dari Korban merasa dendam.
Sesaat kemudian ketika Korban sudah tertidur di ranjang, Pelaku selanjutnya
mengambil sebilah parang dan langsung membacokkan parang tersebut ke arah
kepala Korban hingga akhirnya Korban meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa
oleh Pelaku dengan cara diseret sejauh ±60 m dari belakang rumah Korban setelah
sebelumnya kedua tangan Korban diikat dengan tali nilon. Korban kemudian dimasukkan
oleh Pelaku ke dalam aliran sungai untuk menghilangkan jejak tindak pidana
Dari
hasil penggeledahan terhadap Pelaku disita barang bukti berupa sebilah parang, tali nilon dengan
panjang 5 meter serta baju Pelaku & Korban yang berlumuran darah. Korban
selanjutnya saat ini telah dibawa oleh personil Polsek Gunungsitoli Alo’oa ke
RSU Gunungsitoli untuk mendapatkan Ver Mayat.