KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

“ Kasus Penganiayaan di wilayah Kec. Hiliduho


    
     Pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2012 telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan sepasang suami istri di Dusun II Desa Sisobahili Kec. Hiliduho mengalami luka-luka yang cukup parah.
Kejadian tersebut berawal pada sekitar pukul 19.00 wiib dimana Pelaku yang diketahui bernama Toloaro Zendrato Als Ama Nidar (Lk, 40 tahun,Tani, K. Protestan, Alamat Dusun II Desa Sisobahili Kec. Hiliduho Kab. Nias) mendatangi rumah Korban dengan membawa sebilah pisau belati. Secara tiba-tiba Pelaku selanjutnya menikam kedua Korban yaitu an. Yawazaro Zendrato Als Ama Edar (Lk, 40 tahun, Tani, K. Protestan) dan istrinya an. Yulina Zendrato Als Ina Edar (Pr, 45 tahun, Tani, K. Protestan) secara membabi buta. Kedua Korban yang juga masih bersaudara Bapak dengan Pelaku selanjutnya melakukan perlawanan namun Pelaku lebih cekatan. Kedua Korban akhirnya jatuh bersimbah darah dengan mengalami luka-luka diantaranya Korban Yawazaro Zendrato mengalami luka tikam pada dada sebelah kiri diatas ulu hati, luka sobek pada lengan kanan, jari telunjuk dan tengah sebelah kanan serta jari tengah dan jari manis sebelah kiri. Sementara itu istri Korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, leher sebelah kiri serta jari tengah tangan kanan. Melihat keadaan tersebut Pelaku pun selanjutnya melarikan diri ke hutan.
Warga masyarakat sekitar yang mendengar kejadian tersebut selanjutnya menghubungi Kapolsek Hiliduho beserta personil untuk bersama-sama membawa para Korban ke RSU Gunungsitoli dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Kapolsek Hiliduho beserta personil yang turun ke tempat kejadian perkara kemudian melakukan penyisiran di sekitar hutan Desa Sisobahili namun Pelaku tidak ditemukan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2012 pukul 20.30 wib, Pelaku berhasil diamankan. Hal ini dapat dilakukan atas upaya dari Kapolsek Hiliduho beserta Tokoh Masyarakat dan anggota DPRD Kab. Nias an. Darwis Zendrato yang sebelumnya menyampaikan kepada pihak keluarga untuk membujuk Pelaku agar keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Sesaat setelah dilakukan penangkapan, Pelaku an. Toloaro Zendrato kemudian segera dibawa ke RSU Gunungsitoli karena kondisinya yang mengalami luka sobek pada tangan kiri akibat perlawanan para Korban beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Pelaku diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara Pelaku dengan anak Korban. Pelaku yang memiliki seorang anak perempuan berusia 9 tahun selama ini diasuh dan disekolahkan oleh anak dari kedua Korban yang tinggal di Desa Sinarikhi. Menurut perjanjian antara Pelaku dengan anak Korban diketahui bahwa anak kandung Pelaku tersebut harus dibawa setiap satu kali dalam seminggu untuk bertemu dengan Pelaku sebagai orang tuanya. Namun pada beberapa kesempatan terakhir, perjanjian itu seringkali diabaikan sehingga Pelaku merasa dendam dan melampiaskannya terhadap kedua Korban yang merupakan orang tua dari pengasuh anaknya.
Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku telah disita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20 cm dan lebar 1,5 cm yang digunakan untuk menganiaya kedua Korban. Atas kejahatan tersebut terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 (2) subs 351 (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.