Pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2012 telah
terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan sepasang suami istri di Dusun
II Desa Sisobahili Kec. Hiliduho mengalami luka-luka yang cukup parah.
Kejadian tersebut berawal pada sekitar pukul 19.00 wiib dimana Pelaku yang diketahui bernama Toloaro Zendrato Als Ama Nidar (Lk, 40 tahun,Tani, K. Protestan, Alamat Dusun II Desa Sisobahili Kec. Hiliduho Kab. Nias) mendatangi rumah Korban dengan membawa sebilah pisau belati. Secara tiba-tiba Pelaku selanjutnya menikam kedua Korban yaitu an. Yawazaro Zendrato Als Ama Edar (Lk, 40 tahun, Tani, K. Protestan) dan istrinya an. Yulina Zendrato Als Ina Edar (Pr, 45 tahun, Tani, K. Protestan) secara membabi buta. Kedua Korban yang juga masih bersaudara Bapak dengan Pelaku selanjutnya melakukan perlawanan namun Pelaku lebih cekatan. Kedua Korban akhirnya jatuh bersimbah darah dengan mengalami luka-luka diantaranya Korban Yawazaro Zendrato mengalami luka tikam pada dada sebelah kiri diatas ulu hati, luka sobek pada lengan kanan, jari telunjuk dan tengah sebelah kanan serta jari tengah dan jari manis sebelah kiri. Sementara itu istri Korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, leher sebelah kiri serta jari tengah tangan kanan. Melihat keadaan tersebut Pelaku pun selanjutnya melarikan diri ke hutan.
Kejadian tersebut berawal pada sekitar pukul 19.00 wiib dimana Pelaku yang diketahui bernama Toloaro Zendrato Als Ama Nidar (Lk, 40 tahun,Tani, K. Protestan, Alamat Dusun II Desa Sisobahili Kec. Hiliduho Kab. Nias) mendatangi rumah Korban dengan membawa sebilah pisau belati. Secara tiba-tiba Pelaku selanjutnya menikam kedua Korban yaitu an. Yawazaro Zendrato Als Ama Edar (Lk, 40 tahun, Tani, K. Protestan) dan istrinya an. Yulina Zendrato Als Ina Edar (Pr, 45 tahun, Tani, K. Protestan) secara membabi buta. Kedua Korban yang juga masih bersaudara Bapak dengan Pelaku selanjutnya melakukan perlawanan namun Pelaku lebih cekatan. Kedua Korban akhirnya jatuh bersimbah darah dengan mengalami luka-luka diantaranya Korban Yawazaro Zendrato mengalami luka tikam pada dada sebelah kiri diatas ulu hati, luka sobek pada lengan kanan, jari telunjuk dan tengah sebelah kanan serta jari tengah dan jari manis sebelah kiri. Sementara itu istri Korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, leher sebelah kiri serta jari tengah tangan kanan. Melihat keadaan tersebut Pelaku pun selanjutnya melarikan diri ke hutan.
Warga masyarakat sekitar yang mendengar
kejadian tersebut selanjutnya menghubungi Kapolsek Hiliduho beserta personil
untuk bersama-sama membawa para Korban ke RSU Gunungsitoli dan melakukan
penangkapan terhadap Pelaku.
Kapolsek Hiliduho beserta personil yang turun
ke tempat kejadian perkara kemudian melakukan penyisiran di sekitar hutan Desa
Sisobahili namun Pelaku tidak ditemukan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal
08 Mei 2012 pukul 20.30 wib, Pelaku berhasil diamankan. Hal ini dapat dilakukan
atas upaya dari Kapolsek Hiliduho beserta Tokoh Masyarakat dan anggota DPRD
Kab. Nias an. Darwis Zendrato yang sebelumnya menyampaikan kepada pihak
keluarga untuk membujuk Pelaku agar keluar dari persembunyiannya dan
menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Sesaat setelah dilakukan penangkapan,
Pelaku an. Toloaro Zendrato kemudian segera dibawa ke RSU Gunungsitoli karena kondisinya
yang mengalami luka sobek pada tangan kiri akibat perlawanan para Korban
beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap
Pelaku diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi akibat adanya
kesalahpahaman antara Pelaku dengan anak Korban. Pelaku yang memiliki seorang
anak perempuan berusia 9 tahun selama ini diasuh dan disekolahkan oleh anak
dari kedua Korban yang tinggal di Desa Sinarikhi. Menurut perjanjian antara
Pelaku dengan anak Korban diketahui bahwa anak kandung Pelaku tersebut harus
dibawa setiap satu kali dalam seminggu untuk bertemu dengan Pelaku sebagai
orang tuanya. Namun pada beberapa kesempatan terakhir, perjanjian itu
seringkali diabaikan sehingga Pelaku merasa dendam dan melampiaskannya terhadap
kedua Korban yang merupakan orang tua dari pengasuh anaknya.
Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku telah disita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20 cm dan lebar 1,5 cm yang digunakan untuk menganiaya kedua Korban. Atas kejahatan tersebut terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 (2) subs 351 (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku telah disita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20 cm dan lebar 1,5 cm yang digunakan untuk menganiaya kedua Korban. Atas kejahatan tersebut terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 (2) subs 351 (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.