KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Kejadian Meninggalnya Tahanan di Rutan Polres Nias


Pada hari Jumat 14 Okt 2011, pukul 02.30 wib telah meninggal dunia seorang Tahanan di RTP Polres Nias yang diketahui bernama Bawonama Halawa Als Kabowo Halawa (Lk, 26 thn, K. Protestan, Alamat Dsn II Hilizoma Desa Hilina’a Tafuo Kec. Idanogawo Kab. Nias).
Sebelumnya diketahui adanya laporan dari tahanan lain yang menyebutkan bahwa tahanan an. Bawonama Halawa tersebut mengalami kejang-kejang dan gangguan pernafasan pada hari Kamis 13 Okt 2011 pukul 17.30 wib. Pada kesempatan tersebut, Paur Kesehatan Polres Nias AKP Aryandi Hrp kemudian melakukan pengecekan kondisi kesehatan Tahanan tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa Tahanan tersebut mengalami gangguan pernafasan ringan dimana kondisi tubuh dalam keadaan normal dan stabil  sehingga kemudian diberikan pengobatan secara bertahap dari mulai pukul 21.30 wib s/d 23.00 wib. Selanjutnya pada Jumat 14 Okt 2011 dinihari pukul 02.30 wib, piket Penjagaan Polres Nias mendapat laporan dari tahanan lainnya bahwa tahanan an. Bawonama Halawa dalam keadaan sakit dan selanjutnya tahanan tersebut dibawa ke RSU Gunungsitoli namun setelah diberikan pertolongan medis tahanan an. Bawonama Halawa selanjutnya meninggal dunia di RSU Gunungsitoli.
 Perlu diketahui bahwa tahanan an. Bawonama Halawa tersebut merupakan DPO Polres Nias yang ditangkap sejak digelarnya pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan Razia yang dilakukan di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias selama 1 bulan lebih dalam rangka penanggulangan terhadap Kejahatan yang menggunakan Senjata Api. Tahanan tersebut merupakan Tersangka dalam berbagai Tindak Pidana yang sudah sangat meresahkan masyarakat diantaranya :
 1. Tindak Pidana Pembunuhan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2010 pukul 22.00 wib dengan TKP di Dsn II Hilizoma Desa Hilina'a Tafu'o  Kec. Idanogawo dengan Korban an. Fa'atulo Lai Als Ama Tinu
2. Tindak Pidana Penganiayaan Berat pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2010 sekira pukul 13.00 wib dengan TKP di Dsn IV Jujundrawo Desa Maliwa'a Kec. Idanogawo dengan Korban an. Arosokhi Gulo Als Ama Yanto yang dilakukan oleh TSK Bawonama Halawa Als Kabowo Halawa.

3. Tindak Pidana Penganiayaan Berat pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2010 sekira pukul 09.00 wib dengan TKP di Dsn II Desa Hilina'a Tafu'o Kec. Idanogawo dengan Korban an. Julia'ro Halawa Als Juli yang dilakukan oleh TSK Bawonama Halawa Als Kabowo Halawa.
Himbauan Kapolres Nias dalam berbagai kesempatan kepada para Kepala Desa untuk membantu tugas Polri dalam penangkapan Tersangka an. Bawonama Halawa selanjutnya  mendapat respon dengan adanya informasi dari Kepala Desa Lologolu Kec. Mandrehe pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 pukul 21.00 wib yang diterima oleh Kapolsek Mandrehe bahwa DPO an. Bawonama Halawa Als Kabowo Halawa berada di Desa Lologolu Kec. Mandrehe dan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menimbulkan kemarahan warga setempat. Kapolsek Mandrehe AKP Drs. Kalfinus Gulo selanjutnya turun ke lokasi dan mengamankan TSK an. Bawonama Halawa dari massa yang sebagian besar telah melakukan pemukulan terhadap TSK. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi terhadap diri TSK, pada Senin 03 Okt 2011 pukul 02.30 wib dinihari, KBO Reskrim Polres Nias IPDA Ponijo beserta personil Sat Reskrim kemudian melakukan penjemputan terhadap TSK an. Bawonama Halawa untuk diamankan di Polres Nias, diberikan pertolongan medis dan visum serta guna penyidikan lebih lanjut. TSK an. Bawonama Halawa selanjutnya ditahan di Rutan Polres Nias sejak tanggal 03 Okt 2011.