KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Polres Nias telah menetapkan Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias TA. 2008





Polres Nias telah menetapkan Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias TA. 2008 antara lain :

1. Shelly selaku Direktris PT. Eka Perkasa
2. Din Marrudin Nasution, SE sebagai Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias TA. 2008 selaku Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2008.

Penyelidikan awal didasarkan Laporan hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2008 Nomor : LHAI-2092/PW02/5/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah hasil pelaksanaan Gelar Perkara dapat dipastikan bahwa telah terjadi kerugian negara dalam Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias TA. 2008.  Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias TA. 2008 dapat diketahui bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp.473.555.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari dana yang dianggarkan oleh Pemerintah sebesar Rp.690.565.055,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) untuk penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi di wilayah Kabupaten Nias pada tahun 2008.