Polres Nias telah menetapkan Tersangka dalam kasus Tindak Pidana
Korupsi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias TA. 2008 antara lain
:
1. Shelly selaku Direktris PT. Eka Perkasa
2. Din Marrudin Nasution, SE sebagai Kepala Dinas Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias TA. 2008
selaku Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten
Nias Tahun Anggaran 2008.
Penyelidikan
awal didasarkan Laporan hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara atas Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2008 Nomor : LHAI-2092/PW02/5/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang selanjutnya
ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah hasil pelaksanaan Gelar Perkara dapat
dipastikan bahwa telah terjadi kerugian negara dalam Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias TA. 2008.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Sumatera Utara Dalam
Rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Penyaluran
Subsidi Minyak Goreng pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan
Energi Kabupaten Nias TA. 2008 dapat diketahui bahwa terjadi kerugian negara
sebesar Rp.473.555.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima
Puluh Lima Rupiah) dari dana yang dianggarkan oleh Pemerintah sebesar
Rp.690.565.055,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima
Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) untuk penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi di
wilayah Kabupaten Nias pada tahun 2008.