KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Ungkap Kasus Curanmor oleh Polsek Tuhemberua





Pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 pukul 03.00 wib bertempat di Dusun I Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Kepolisian Sektor Tuhemberua telah berhasil mengamankan  2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berikut Barang Bukti hasil kejahatan tersebut. Adapun identitas Tersangka yaitu
Rian Telaumbanua Als Rian (Lk, 20 thn, Jl. Meteorologi Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli) dan Setiaman Lase Als Setiaman (Lk, 20 tahun, Jl. Meteorologi Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli).

Kejadian bermula pada saat Korban an. Angerago Zega Als Ama Wince dibangunkan oleh istrinya pada pukul 02.00 wib dikarenakan sepeda motor mereka yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi ditempatnya. Mengetahui hal tersebut, Korban selanjutnya meminta bantuan Saksi-saksi yang juga tetangga Korban diantaranya Foinoto Zega Als Ama Vivin untuk mencari sepeda motor tersebut. Keduanya kemudian melakukan penyisiran di sekitar rumah Korban dan sekitar ±100 meter dari rumah Korban, ditemukan dua orang pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan. Korban kemudian menanyakan kepada kedua orang tersebut apakah mereka melihat ada orang yang membawa sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BB 2430 QB, namun keduanya menyebutkan bahwa orang-orang tersebut telah pergi ke arah Kota Gunungsitoli dan Kec. Lahewa. Korban bersama kedua pemuda tersebut selanjutnya melakukan pencarian dan sekitar ±50 meter dari rumah Korban, ditemukanlah sepeda motor milik Korban yang telah dijatuhkan didalam semak-semak. Saksi-saksi lain diantaranya Elius Zendrato, Masati Zega, Molala Zega dan Sudiria Zega kemudian datang menemui Korban. Dari keterangan para Saksi mereka melihat sepeda motor Korban sebelumnya telah didorong dari rumah Korban oleh dua orang pemuda yang sebelumnya telah ditemui oleh Korban di pinggir jalan tersebut.

Kapolsek Tuhemberua AKP Arifeli Zega, SH beserta personil yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya langsung turun ke TKP dan berdasarkan keterangan para Saksi, kedua pemuda yang selanjutnya diketahui bernama Rian Telaumbanua dan Setiaman Lase kemudian diringkus tidak jauh dari tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua Tersangka diduga kuat sebagai Pelaku Tindak Curanmor karena selain berdasarkan keterangan para Saksi di lokasi, dari hasil koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nias diketahui juga bahwa kedua tersangka merupakan target penangkapan kasus Curanmor yang selama ini terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Selain itu keberadaan kedua Tersangka yang merupakan warga Desa Onowaembo juga menimbulkan kecurigaan karena mereka berada di Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori tanpa ada maksud dan tujuan yang jelas pada dinihari tersebut.

Kapolres Nias AKBP Mardiaz K. Dwihananto SIk, M.Hum selanjutnya menyampaikan bahwa angka kejahatan Curanmor di wilayah hukum Polres Nias sepanjang Tahun 2011 sebanyak 45 kasus dengan pengungkapan sebanyak 4 kasus dan Tahun 2012 hingga bulan Maret tercatat sebanyak 15 kasus Curanmor dengan pengungkapan sebanyak 4 kasus. Jumlah yang signifikan tersebut  dikarenakan kejadian Tindak Pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Nias seringkali dilakukan pada malam hari dan alat bukti dan Saksi yang ditemukan juga sangat minim. Oleh karena itu, Kepala Kepolisian Resor Nias telah berulang kali menghimbau kepada warga masyarakat baik melalui pemasangan spanduk maupun dalam berbagai kesempatan tatap muka langsung untuk tetap menggunakan Kunci Ganda pada saat memarkirkan sepeda motor di malam hari guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.