Pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 pukul 03.00 wib bertempat di Dusun I Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Kepolisian Sektor Tuhemberua telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berikut Barang Bukti hasil kejahatan tersebut. Adapun identitas Tersangka yaitu
Rian Telaumbanua Als Rian (Lk, 20 thn, Jl. Meteorologi Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli) dan Setiaman Lase Als Setiaman (Lk, 20 tahun, Jl. Meteorologi Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli).
Kejadian
bermula pada saat Korban an. Angerago Zega Als Ama Wince dibangunkan oleh
istrinya pada pukul 02.00 wib dikarenakan sepeda motor mereka yang diparkir di
halaman rumah sudah tidak ada lagi ditempatnya. Mengetahui hal tersebut, Korban
selanjutnya meminta bantuan Saksi-saksi yang juga tetangga Korban diantaranya
Foinoto Zega Als Ama Vivin untuk mencari sepeda motor tersebut. Keduanya
kemudian melakukan penyisiran di sekitar rumah Korban dan sekitar ±100 meter
dari rumah Korban, ditemukan dua orang pemuda yang sedang berdiri di pinggir
jalan. Korban kemudian menanyakan kepada kedua orang tersebut apakah mereka
melihat ada orang yang membawa sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri Supra X warna
hitam dengan Nomor Polisi BB 2430 QB, namun keduanya menyebutkan bahwa
orang-orang tersebut telah pergi ke arah Kota Gunungsitoli dan Kec. Lahewa.
Korban bersama kedua pemuda tersebut selanjutnya melakukan pencarian dan
sekitar ±50 meter dari rumah Korban, ditemukanlah sepeda motor milik Korban
yang telah dijatuhkan didalam semak-semak. Saksi-saksi lain diantaranya Elius
Zendrato, Masati Zega, Molala Zega dan Sudiria Zega kemudian datang menemui Korban.
Dari keterangan para Saksi mereka melihat sepeda motor Korban sebelumnya telah didorong
dari rumah Korban oleh dua orang pemuda yang sebelumnya telah ditemui oleh
Korban di pinggir jalan tersebut.
Kapolsek
Tuhemberua AKP Arifeli Zega, SH beserta personil yang mendapatkan informasi
tersebut selanjutnya langsung turun ke TKP dan berdasarkan keterangan para
Saksi, kedua pemuda yang selanjutnya diketahui bernama Rian Telaumbanua dan
Setiaman Lase kemudian diringkus tidak jauh dari tempat kejadian. Dari hasil
pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua Tersangka diduga kuat sebagai
Pelaku Tindak Curanmor karena selain berdasarkan keterangan para Saksi di
lokasi, dari hasil koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nias diketahui juga bahwa
kedua tersangka merupakan target penangkapan kasus Curanmor yang selama ini
terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Selain itu keberadaan kedua Tersangka
yang merupakan warga Desa Onowaembo juga menimbulkan kecurigaan karena mereka
berada di Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori tanpa ada maksud dan tujuan yang jelas
pada dinihari tersebut.
Kapolres Nias AKBP Mardiaz K. Dwihananto SIk,
M.Hum selanjutnya menyampaikan bahwa angka kejahatan Curanmor di wilayah hukum
Polres Nias sepanjang Tahun 2011 sebanyak 45 kasus dengan pengungkapan sebanyak
4 kasus dan Tahun 2012 hingga bulan Maret tercatat sebanyak 15 kasus Curanmor dengan
pengungkapan sebanyak 4 kasus. Jumlah yang signifikan tersebut dikarenakan kejadian Tindak Pidana Curanmor di
wilayah hukum Polres Nias seringkali dilakukan pada malam hari dan alat bukti dan
Saksi yang ditemukan juga sangat minim. Oleh karena itu, Kepala Kepolisian
Resor Nias telah berulang kali menghimbau kepada warga masyarakat baik melalui
pemasangan spanduk maupun dalam berbagai kesempatan tatap muka langsung untuk tetap
menggunakan Kunci Ganda pada saat memarkirkan sepeda motor di malam hari guna
mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.