KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Pengungkapan Kasus Togel Periode April oleh Polres Nias

Periode 01 s/d 26 April 2012, Kepolisian Resor Nias beserta jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan 23 kasus judi dimana 22 kasus diantaranya
merupakan kasus judi togel. Dari 23 kasus tersebut sebanyak 27 orang telah berhasil diringkus dengan total barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.23.000.000, buku-buku Tafsir Mimpi dan rekapan serta kupon, Kalkulator dan Handphone. Hal ini dilakukan sebagai upaya Kepolisian Resor Nias dalam memerangi peredaran judi yang semakin gencar terjadi di masyarakat. Disamping itu, penindakan terhadap perjudian dan peredaran Narkoba merupakan atensi dari Kapoldasu Irjen Pol. Drs. H.Wisjnu Amat Sastro, SH.

Maraknya kasus judi togel diwilayah hukum Polres Nias dikarenakan para pelaku melakukan aksinya di lokasi perkampungan dan pedesaan yang sulit dijangkau. Disamping itu para pelaku juga dapat dengan mudah untuk mengakses situs judi togel yang menyediakan nomor undian setiap harinya.

Disamping melakukan penindakan, Kepolisian Resor Nias juga telah melaksanakan upaya-upaya lainnya seperti membentuk Tim Anti Judi untuk memberantas kasus Judi Togel, melaksanakan sosialisasi dengan seluruh Kepala Desa diwilayah Kabupaten/Kota untuk mendukung Polres Nias dalam pemberantasan Judi Togel serta melaksanakan sosialisasi dengan DPRD Kabupaten/Kota diwilayah hukum Polres Nias agar menyampaikan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan Reses untuk mendukung pemberantasan Judi Togel.

Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto SIk, M.Hum selanjutnya menyampaikan bahwa peredaran judi togel saat ini sudah cukup meresahkan di wilayah Kepulauan Nias sehingga diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Dari hasil analisa dan evaluasi terhadap identitas para Tersangka yang telah diamankan, diketahui bahwa pada umumnya mereka merupakan Tokoh Masyarakat di kampungnya sehingga cukup menyulitkan dalam membongkar praktek judi tersebut. Kapolres Nias menegaskan bahwa Kepolisian Resor Nias tidak akan berhenti melakukan pemberantasan togel meskipun terdapat hambatan dan kendala dalam penangkapan para pelaku mengingat sulitnya medan yang ditempuh. Terakhir, Kapolres Nias berharap agar kiranya penegak hukum lainnya dapat mendukung pemberantasan judi togel tersebut de ngan memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku. Terhadap para pelaku judi togel selanjutnya dikenai pasal 303 subs pasal 303 KUHpidana bis jo pasal 2 ayat 3 dari UU RI nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.