Periode 01 s/d 26 April 2012, Kepolisian Resor Nias beserta
jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan 23 kasus judi dimana 22 kasus
diantaranya
merupakan kasus judi togel. Dari 23 kasus tersebut sebanyak 27 orang telah berhasil diringkus dengan total barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.23.000.000, buku-buku Tafsir Mimpi dan rekapan serta kupon, Kalkulator dan Handphone. Hal ini dilakukan sebagai upaya Kepolisian Resor Nias dalam memerangi peredaran judi yang semakin gencar terjadi di masyarakat. Disamping itu, penindakan terhadap perjudian dan peredaran Narkoba merupakan atensi dari Kapoldasu Irjen Pol. Drs. H.Wisjnu Amat Sastro, SH.
merupakan kasus judi togel. Dari 23 kasus tersebut sebanyak 27 orang telah berhasil diringkus dengan total barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.23.000.000, buku-buku Tafsir Mimpi dan rekapan serta kupon, Kalkulator dan Handphone. Hal ini dilakukan sebagai upaya Kepolisian Resor Nias dalam memerangi peredaran judi yang semakin gencar terjadi di masyarakat. Disamping itu, penindakan terhadap perjudian dan peredaran Narkoba merupakan atensi dari Kapoldasu Irjen Pol. Drs. H.Wisjnu Amat Sastro, SH.
Maraknya kasus judi togel diwilayah hukum Polres Nias dikarenakan
para pelaku melakukan aksinya di lokasi perkampungan dan pedesaan yang sulit
dijangkau. Disamping itu para pelaku juga dapat dengan mudah untuk mengakses
situs judi togel yang menyediakan nomor undian setiap harinya.
Disamping melakukan penindakan, Kepolisian Resor Nias juga telah
melaksanakan upaya-upaya lainnya seperti membentuk Tim Anti Judi untuk
memberantas kasus Judi Togel, melaksanakan sosialisasi dengan seluruh Kepala Desa
diwilayah Kabupaten/Kota untuk mendukung Polres Nias dalam pemberantasan Judi
Togel serta melaksanakan sosialisasi dengan DPRD Kabupaten/Kota diwilayah hukum
Polres Nias agar menyampaikan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan Reses
untuk mendukung pemberantasan Judi Togel.
Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto SIk, M.Hum selanjutnya
menyampaikan bahwa peredaran judi togel saat ini sudah cukup meresahkan di
wilayah Kepulauan Nias sehingga diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam
memberikan informasi. Dari hasil analisa dan evaluasi terhadap identitas para
Tersangka yang telah diamankan, diketahui bahwa pada umumnya mereka merupakan
Tokoh Masyarakat di kampungnya sehingga cukup menyulitkan dalam membongkar
praktek judi tersebut. Kapolres Nias menegaskan bahwa Kepolisian Resor Nias
tidak akan berhenti melakukan pemberantasan togel meskipun terdapat hambatan
dan kendala dalam penangkapan para pelaku mengingat sulitnya medan yang
ditempuh. Terakhir, Kapolres Nias berharap agar kiranya penegak hukum lainnya
dapat mendukung pemberantasan judi togel tersebut de ngan memberikan tuntutan
dan hukuman yang maksimal sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku.
Terhadap para pelaku judi togel selanjutnya dikenai pasal 303 subs pasal 303
KUHpidana bis jo pasal 2 ayat 3 dari UU RI nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.