KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Kasus Pencabulan Terhadap Anak 11 Tahun di Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara






Sat Reskrim Polres Nias telah berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku Tindak Pidana “Melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur” yang diketahui bernama
Fonaziduhu Zalukhu Als Ama Bica (Laki-laki, 30 tahun, K.Protestan,Petani, Alamat Desa Dahana Hiligodu Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara).

Tindak Pidana tersebut terungkap setelah Korban sebut saja Melati (Pr,11 tahun, Ikut Orang Tua) melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Dari hasil Penyidikan terhadap Tersangka diketahui bahwa pada sekitar bulan Mei 2011, Tersangka melihat Korban sedang bekerja di kebun. Tersangka kemudian mendatangi Korban dan mengajak Korban ke tempat sepi untuk melakukan persetubuhan. Korban yang menolak selanjutnya disetubuhi Tersangka dan kemudian diberikan uang Rp.5000 sebagai imbalan.

Kejadian tersebut kemudian kembali terulang pada hari Senin tanggal 23 April 2012 pukul 09.00 wib pada saat Korban sedang mengambil air di kebun, Tersangka kembali menyetubuhi Korban namun sesaat kemudian perbuatan tersebut diketahui oleh dua orang anak laki-laki yaitu an. HG (9 tahun, Pelajar) dan FJG (11 tahun, Pelajar). Tersangka kemudian memberikan uang masing-masing Rp.5000 kepada kedua orang Saksi tersebut agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban kemudian pulang kerumah sambil menangis karena takut bahwa kejadian tersebut akan diceritakan kedua Saksi kepada orangtuanya. Orang tua Korban an. Ratieli Gea Als Ama Ota kemudian mulai curiga dan menanyakan apa yang terjadi terhadap diri Korban dan kemudian diketahui bahwa Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.

Personil Sat Reskrim Polres Nias yang mendapat informasi tersebut selanjutnya langsung menuju ke kediaman Tersangka di Dusun I Madula Sibohou Desa Dahana Hiligodu Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara. Setelah tiba di lokasi, Tersangka diketahui telah melarikan diri di Desa lainnya dan pada saat akan dilakukan penangkapan, Tersangka mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan mencoba menusukkan sebilah seng kearah perutnya diatas atap rumah namun aksi tersebut akhirnya dapat dicegah dan Tersangka selanjutnya diamankan di Polres Nias guna Penyidikan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal “Melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur” sebagaimana tercantum dalam pasal 81 ayat (1), ayat (2) Subs pasal 82 dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.