KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR NIAS ............"Kami Berusaha Melindungi dan Melayani Yang Terbaik Untuk Anda"

Penangkapan Pelaku Pembunuhan di wilayah Hukum Polsek Tuhemberua




Di wilayah hukum Polsek Tuhemberua tepatnya di Desa Lolofauso Kec. Lotu Kabupaten Nias Utara, telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Ayah Kandung dengan Tersangka an. Firman Jaya Nazara Als Jaya (Lk, 21 thn, Tani, K. Protestan, Desa Lolofauso Kec. Lotu Kab. Nias Utara),
pada hari Senin 03 April 2012 pukul 22.00 wib di kediamannya. Diketahui sebelumnya pada hari Minggu  tanggal 01 April 2012 pukul 21.15 wib telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Ayah Kandungnya an. Tehezaro Nazara (Lk, 58 tahun, Tani,K. Protestan, Desa Lolofauso kec. Lotu Kab. Nias Utara). Korban yang pada saat itu sedang menonton TV di dalam rumah, secara tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran Tersangka yang memukuli Korban dengan sebilah kayu pada bagian kepala, leher dan pelipis. Korban pun selanjutnya meninggal dunia ditempat dengan luka pada mata kiri, kepala, kening, luka gores pada tangan kiri serta bengkak dan memar. Setelah melakukan aksi tersebut, Tersangka selanjutnya melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah Korban.

Kapolsek Tuhemberua dibantu oleh Kanit Reskrim dan personil yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan oleh TKP, mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Selanjutnya pada hari Senin pukul 22.00 wib, berkat kerjasama dengan masyarakat Desa Lolofauso, Tersangka kemudian dapat ditangkap ketika kembali ke kediamannya.

Dari hasil penyidikan sementara, motif dalam kejadian tersebut diduga karena Tersangka memiliki gangguan kejiwaan dan sering mendapat perlakuan yang kasar dari Korban. Tersangka berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tuhemberua guna penyidikan lebih lanjut