Di wilayah hukum Polsek Tuhemberua tepatnya di Desa
Lolofauso Kec. Lotu Kabupaten Nias Utara, telah berhasil dilakukan penangkapan
terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Ayah Kandung dengan Tersangka
an. Firman Jaya Nazara Als Jaya (Lk, 21 thn, Tani, K. Protestan, Desa Lolofauso
Kec. Lotu Kab. Nias Utara),
pada hari Senin 03 April 2012 pukul 22.00 wib di kediamannya. Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 April 2012 pukul 21.15 wib telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Ayah Kandungnya an. Tehezaro Nazara (Lk, 58 tahun, Tani,K. Protestan, Desa Lolofauso kec. Lotu Kab. Nias Utara). Korban yang pada saat itu sedang menonton TV di dalam rumah, secara tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran Tersangka yang memukuli Korban dengan sebilah kayu pada bagian kepala, leher dan pelipis. Korban pun selanjutnya meninggal dunia ditempat dengan luka pada mata kiri, kepala, kening, luka gores pada tangan kiri serta bengkak dan memar. Setelah melakukan aksi tersebut, Tersangka selanjutnya melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah Korban.
pada hari Senin 03 April 2012 pukul 22.00 wib di kediamannya. Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 April 2012 pukul 21.15 wib telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Ayah Kandungnya an. Tehezaro Nazara (Lk, 58 tahun, Tani,K. Protestan, Desa Lolofauso kec. Lotu Kab. Nias Utara). Korban yang pada saat itu sedang menonton TV di dalam rumah, secara tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran Tersangka yang memukuli Korban dengan sebilah kayu pada bagian kepala, leher dan pelipis. Korban pun selanjutnya meninggal dunia ditempat dengan luka pada mata kiri, kepala, kening, luka gores pada tangan kiri serta bengkak dan memar. Setelah melakukan aksi tersebut, Tersangka selanjutnya melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah Korban.
Kapolsek Tuhemberua dibantu oleh Kanit Reskrim dan personil yang
mendapat informasi tersebut kemudian melakukan oleh TKP, mengumpulkan barang
bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selanjutnya pada hari Senin pukul 22.00 wib, berkat kerjasama dengan masyarakat
Desa Lolofauso, Tersangka kemudian dapat ditangkap ketika kembali ke
kediamannya.